Prinsip Bagi Hasil Menurut Ekonomi Syariah

0
1438
ekonomi syariah
ekonomi syariah

Dalam ekonomi syariah, telah diatur bagaimana prinsip bagi hasil dilaksanakan. Prinsip bagi hasil ini merupakan hal yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. Jika bank konvensional menggunakan bunga untuk membagi keuntungan, namun di bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil ini. Prinsip tersebut dalam agama Islam dibedakan dalam dua hal yakni berdasarkan asal modalnya dan juga pengelolaannya.

Dalam menjalankan ekonomi sistem syariah, maka prinsip bagi hasil ini dibedakan menjadi:

  1. Mudharabah yang merupakan kerja sama antara dua pihak atau lebih dimana satu orang sebagai pemilik modal, dan pihak yang lain sebagai pengelola dengan terlebih dahulu membuat perjanjian pembagian keuntungan dan disepakatioleh masing-masing pihak.
  2. Musyarakah adalah kerja sama yang terjadi dimana terdapat dua pihak atau lebih yang bekerjasama untuk memadukan sumber daya yang dimiliki demi meningkatkan asset. Semua hak yang bersangkutan bisa menjalankan proyek ini bersama-sama. Sebagai kontribusi masing-masing pihak dapat memberikan barang, dana, skill, ataupun asset-aset yang lain.

Dahulu mungkin banyak orang yang tidak peduli dan tidak mau tahu mengenai ekonomi syariah. Mereka mengelola uang yang dimiliki tanpa memikirkan kehalalannya. Namun kini, dengan sistem penyebaran informasi yang semakin luas dan canggih, maka makin banyak orang yang mengenal sistem ekonomi ini, terutama prinsip bagi hasil. Prinsip ini membuat bank syariah makin diminati karena semua pihak tidak akan ada yang merasa dirugikan.