Sistem Audit Pada Perusahaan Maskapai Penerbangan

0
1759
Tarif Audit
Tarif Audit

Perusahaan yang menghasilkan barang atau jasa pasti memiliki sistem fare audit. Perbedaaannya terletak pada apakah perusahaan tersebut memiliki auditing internal atau eksternal. Auditing internal pada sistem tarif ini akan dilakukan oleh para tenaga kerja yang dipekerjakan secara langsung oleh perusahaan. Jika perusahaan harus menggunakan sistem audit internal, maka masalah yang muncul adalah ketidakmampuan perusahaan untuk memakai kompetensi tenaga kerja untuk menangani proses yang lainnya. Hal ini dinilai tidak efektif mengingat sistem tariff bukanlah fokus perusahaan pada umumnya.

Tarif audit pada sebagian perusahaan seperti perusahaan penerbangan bisa dikatakan sangat kompleks karena keputusan pengubahan tarif ini didasarkan oleh banyak hal yang belum dipahami oleh para konsumen. Para konsumen hanya mengetahui bahwa tarif tersebut sangat mudah mengalami kenaikan maupu penurunan. Kebijakan tarif perusahaan penerbangan dipengaruhi oleh :

  • Harga bahan bakar.
  • Permintaan pasar terhadap layanan penerbangan.
  • Kondisi pasar.
  • Kelas-kelas pada kabin pesawat.

Jika permintaan pasar naik, maka perusahaan penerbangan harus menjalankan fare audit sebagai penyesuaian namun adakalanya sistem ini tidak bisa tertangani sendiri sehingga perusahaan maskapai penerbangan memerlukan bantuan perusahaan alih daya atau perusahaan outsource untuk membuat penanganan sistem audit ini lebih cepat dan meminimalisasi kesalahan yang mungkin terjadi. Perusahaan penyewa jasa bisa bekerja dengan fokus dan produktivitas yang lebih baik sedangkan perusahaan alih daya akan menjalankan proses audit untuk perusahaan tersebut.