Pinjaman Dengan Jaminan BPKB Mobil

0
1115
pinjaman jaminan bpkb
pinjaman jaminan bpkb

 

 

Pinjaman jaminan BPKB untuk modal usaha, dana untuk biaya keluarga yang sakit atau keperluan lainnya. Melakukan pinjaman dengan jumlah yang cukup besar, hanya memerlukan waktu singkat karena biasanya besaran dana yang bisa Kamu pinjam adalah sebesar 70% dari taksiran harga mobilnya. Cukup besar bukan? Tetapi alangkah baiknya menggunakan dana ini secara bijak, karena Kamu juga harus membayar biaya cicilan setiap bulannya.

Namun ada kalanya Kamu tidak memiliki ketersediaan dana pada saat dibutuhkan dan dalam kondisi yang mendesak. Kadang juga pendapatan bulanan yang Kamu miliki sudah habis untuk memenuhi kebutuhan rutin rumah tangga setiap harinya. Sementara Kamu perlu dana besar untuk memenuhi kebutuhan darurat yang Kamu butuhkan. Maka dengan hadirnya lembaga-lembaga pembiayaan ini, sedikit banyak membantu untuk memecahkan permasalahan yang sering dialami oleh kebanyakan orang.

Pinjaman dengan tanpa jaminan adalah pinjaman tanpa menggunakan aset sebagai jaminan tersebut. Berusia 21 hingga 60 tahun atau telah memiliki keluarga, Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya misalnya SIM atau Paspor, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Akta Nikah atau surat cerai, Fotokopi PBB selama 2 tahun terakhir atau rekening listrik selama 6 bulan terakhir.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk karyawan atau pegawai selain persyaratan umum di atas, harus menyertakan fotokopi STNK dan ditambah buku kepemilikan kendaraan asli sebelum mengajukan pinjaman dengan menggunakan pinjaman jaminan BPKB.

Syarat yang harus dipenuhi wiraswasta untuk pinjaman jaminan BPKB, professional, perusahaan selain syarat umum, fotokopi BPKB dan STNK asli, antara lain yaitu, Fotokopi surat keterangan atau ijin usaha NPWP, SIUP, TDP dan SPT tahunan, serta fotokopi tabungan selama 6 bulan terakhir atau rekening koran selama 3 bulan terakhir untuk wiraswasta.

Fotokopi izin praktek dan fotokopi tabungan 6 bulan terakhir atau rekening koran selama 3 bulan terakhir untuk profesional. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya, fotokopi KTP direksi atau komisaris perusahaan, fotokopi SIUP, NPWP, TDP, serta fotokopi tabungan selama 6 bulan terakhir atau rekening koran selama 3 bulan terakhir.