Ketentuan dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di BFI

0
921
gadai sertifikat rumah
gadai sertifikat rumah

Apakah Anda sedang berencana untuk menggadaikan sertifikat rumah karena sedang membutuhkan pinjaman dana? Namun masih bingung dimana dan bagaimana cara nya? BFI sebagai perusahaan multifinance tertua di Indonesia hadir sebagai solusi seluruh permasalahan keuangan Anda. Salah satunya adalah layanan pinjaman dana di BFI Finance adalah dengan gadai sertifikat rumah.

Jaminan gadai dengan sertifikat rumah menjadi alternatif bagi Anda yang menginginkan pinjaman dana cepat langsung cair. Tulisan ini membahas bagaimana ketentuan dan syarat gadai sertifikat rumah di BFI Finance.

Tentang Gadai Jaminan Sertifikat Rumah

gadai sertifikat rumah
gadai sertifikat rumah

source: https://lh3.googleusercontent.com/-I0kh_M2hLE7nzY3J7YmqmNXgKizQuNfy8pLw3AO_0SNjchcZ6155Fo3CyKQU_57IQ

Layanan pinjaman dana pada BFI dapat cair dengan cepat dengan jaminan sertifikat rumah atau ruko. Baik itu yang berstatus baru maupun bekas yang siap huni. Pinjaman dana ini dapat digunakan sebagai keperluan usaha misalnya untuk mudal. Jangka waktu dari pinjaman dana BFI dengan jaminan sertifikat rumah sampai dengan 5 tahun.

Fitur Utama

Beberapa fitur yang dimiliki oleh BFI Finance diantaranya:

  1. Plafon pinjaman sampai dengan Rp. 2 Milyar
  2. Tenor pinjaman sampai dengan 5 tahun
  3. Pencairan dana pinjaman berlangsung dalam 7 hari
  4. Memiliki Bunga yang efektif, yaitu untuk suku tenor kredit 1 tahun jumlah suku bunga adalah 10,59%. Tenor kredit 2 tahun memiliki suku bunga sebesar 10,78%, tenor kredit 3 tahun jumlah suku bunga 11,26%. Untuk tenor kredit 4 tahun jumlah suku bunga 11,84% dan untuk 5 tahun tenor jumlah bunga 12,80%.

Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi 

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon debitur atau nasabah, yaitu:

  1. Dokumen Formulir Aplikasi pinjaman dana dengan jaminan sertifikat rumah atau toko milik individu
  2. Dokumen fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon debitur dengan pasangan (jika sudah menikah) bagi debitur individu
  3. Dokumen fotokopi Kartu Keluarga calon debitur bagi debitur individu
  4. Dokumen Akta Nikah atau surat nikah bagi calon debitur yang sudah menikah bagi calon debitur individu
  5. Dokumen fotokopi NPWP bagi calon debitur individu
  6. Dokumen fotokopi PBB kurun waktu 2 tahun terakhir atau fotokopi rekening listrik pada 6 bulan terakhir bagi calon debitur individu
  7. Dokumen fotokopi rekening tabungan atau fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir bagi calon debitur individu
  8. Dokumen slip gaji asli 3 bulan terakhir atau SPPT terakhir bagi calon debitur individu
  9. Dokumen fotokopi izin usaha (SIUP atau TDP) atau SPPT terakhir bagi calon debitur individu
  10. Dokumen fotokopi izin praktek  atau profesi bagi calon debitur yang berprofesi khusus 
  11. Dokumen fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya bagi calon debitur dengan profesi khusus
  12. Dokumen fotokopi akta Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM bagi calon debitur dengan profesi khusus
  13. Dokumen fotokopi identitas komisaris dan direksi bagi calon debitur dengan profesi khusus

Setidaknya terdapat 13 syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon debitur agar pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah lancar. 13 syarat di atas diperuntukkan untuk calon debitur yang berstatus sebagai individu, maupun calon debitur dengan profesi khusus.

Tentang BFI Finance

BFI sebagai salah satu perusahaan multifinance aman dan terpercaya di Indonesia juga menyediakan berbagai layanan pinjaman dana lainnya. Yaitu berupa layanan pinjaman dana dengan jaminan BPKB motor dan BPKB mobil. Demikian gambaran besar mengenai syarat dan ketentuan gadai sertifikat rumah di BFI Finance.