Asuransi Syariah Harta Benda – Chubb Syariah

0
1846
asuransi syariah

Asuransi umum syariah Chubb di Indonesia (PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia) menyediakan beragam solusi dan layanan asuransi yang komprehensif berdasarkan prinsip syariah.

Dengan jaringan di delapan lokasi kantor, produk dan layanan perusahaan ini didistribusikan melalui berbagai saluran, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, pialang asuransi, agen, dan secara langsung.

asuransi syariah

Asuransi syariah harta benda

Program ini memberikan perlindungan terhadap obyek asuransi syariah baik berupa bangunan, isi bangunan, mesin, dan stok barang yang berada di dalam bangunan yang dipertanggungkan dengan luas jaminan, syarat, dan kondisi yang mengacu kepada polis.

Kami menyediakan perlindungan properti yang komprehensif dan disesuaikan dengan kebutuhan usaha Anda.

Seringkali, harta benda merupakan aset usaha yang bernilai paling tinggi dan dapat memberikan kerugian terbesar di saat musibah. Kami memberikan beragam pilihan perlindungan sebagai solusi mitigasi risiko bagi aset usaha Anda yang berharga.

Program ini memberikan perlindungan terhadap obyek asuransi syariah baik berupa bangunan, isi bangunan, mesin, dan persediaan yang berada di dalam bangunan yang dipertanggungkan dengan luas jaminan, syarat, dan kondisi yang mengacu kepada polis.

Jenis polis yang tersedia:

  • Polis Standar Asuransi Syariah Kebakaran Indonesia
  • Polis Asuransi Syariah Harta Benda (Property All Risk)
  • Polis Asuransi Syariah Gempa Bumi

Polis asli mengajukan klaim.

  • Dokumen asli BPKB, STNK dan Faktur.
  • Kunci kontak 2 buah.
  • Fotokopi KTP Peserta.
  • Fotokopi SIM Pengemudi.
  • Kuitansi kosong rangkap 2 (dua) ditambah 1 (satu) rangkap bermaterai.
  • Laporan Polisi asli.
  • Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor diplomatik atau badan internasional.
  • Buku Kir asli untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
  • Berita Acara Pemerikasaan (BAP).
  • Surat Keterangan KadisSerse Polda.
  • Surat Tanda Pemblokiran STNK dari Polda.
  • Surat Subrogasi /penyerahan hal milik.
  • Kerugian Lebih Dari 75% Harga Sebenarnya (Constructive Total Loss)

Dengan mengoptimalkan kekuatan yang dimiliki Chubb Syariah serta komitmen dengan terus memperbaiki kinerja, Chubb Syariah diharapkan menjadi pemain utama melalui jasa dan pelayanan asuransi syariah yang berkualitas dan memuaskan pelanggannya.